• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satpol PP Kelurahan Kapuk Layangkan SP 1 Ke Pedagang

    Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-10T05:49:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com -Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kapuk Melayangkan surat teguran pertama (SP 1) di tujukan kepada pedagang  Lapak sepanjang tangul timur RT 007 dan Rt 011 RW 010 yang berdiri di atas ruang taman dan jalur hijau,  yang nantinya akan di Kembalikan ke fungsi awal yaitu Pertamanan Kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada pukul 09:30 Wib , Rabu 10/1/2023

    Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Herman memberikan tugas ke Dandru Sunarto di bantu Endang  bersama anggotanya untuk memberikan surat peringatan SP 1 pada pukul 09: 30 wib pada pedagang  pedagang yang mendirikan  lapak sepanjang   tanggul timur untuk membongkar atau mengosongkan karena lokasi tersebut akan di fungsikan kembali  sebagai pertamanan ," Ucap Dandru Sunarto Satpol PP kelurahan kapuk 

     Isi surat Himbauan ke Pedagang : 

    " Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekda DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan tingkat Kelurahan dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta :
    1. Pasal 24 bahwa setiap orang /badan dilarang melakukan usaha/menaruh barang di jalan;
    2. Pasal 36 ayat (1) tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI
    Jakarta bahwa setiap orang/badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milk jalan, ruang milik sungai, ruang millk setu, ruang milik waduk, ruang milk danau, taman dan jalur hijau.
    Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk segera membongkar/mengosongkan lokasi atau memindahkan barang milik Saudara yang berada di lokasi Jalan Tanggul Timur RT.011 RW.010
    Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, Karena akan dilakukan penataan dan lokasi tersebut masuk dalam penentuan lokasi penataan kawasan kelurahan semester I tahun 2024.
    Untuk itu terhitung sejak Saudara terima Surat Himbauan ini yaitu dalam waktu 7 x 24 jam, Saudara harus membongkar bangunan / memindahkan barang - barang tersebut, apabila sampai dengan waktu yang ditentukan Saudara tidak memindahkan barang-barang tersebut, maka selanjutnya penertiban akan dilaksanakan oleh instansi terkait dengan segala resiko ditanggung oleh Saudara sendiri.
    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama Saudara, Saya ucapkan terimakasih

    Pemberian surat himbauan kepada pedagang berjalan aman dan kondusif 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini