• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tidak Jauh dari Kantor Kecamatan dan Walikota Pelangaran Perda Jelas Tidak Terlihat

    Minggu, 25 Februari 2024, Februari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T00:56:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta - Reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat nampaknya dihiraukan dari pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. 

    Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan bahwa reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.

    "Sepertinya memang pergub itu hanya di atas kertas, engga berlaku di lapangan. Di situ, reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun nampaknya luput dari pengawasan Pemkot Jakbar." ujar Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz.

    Taman corner Srengseng itu sendiri merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. 

    "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut." lanjutnya. 

    Selain itu, penampakan reklame dengan tiang dinilai merusak estetika kawasan. 

    Umar meminta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta harus terjun ke lapangan, memerhatikan kinerja bawahannya. 

    "Mudah-mudahan Pj Gubernur bisa cek lokasi supaya mengetahui kinerja bawahannya." tuturnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini