• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Korban Berharap Pihak Penyidik Mempercepat Perkara

    Jumat, 15 Maret 2024, Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T13:14:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta - Korban penipuan Irfan H mengeluh terhadap kinerja Polres Metro Jakarta barat yang sampai saat ini belum juga merampungkan kasus kasus penipuan terhadap dirinya.

    "Laporan saya sesuai surat laporan LP/B/705/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya  tertanggal, Kamis, 3 Agustus 2023 sampai sekarang belum sampai sidang pengadilan," ungkapnya, Jumat, (15/3/2024).

    Diakui Irfan memang butuh proses pada pananganannya, tapi sampai saat ini kami baru menerima Surat Pemberituan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-IV (Empat) dengan no :B/117/Res.1.11./2024/Restro JB dan itu sudah hampir 5 bulan.

    Irfan menyebutkan segala proses mulai dari pemanggilannya sampai pemanggilan saksi saksi sudah dilaksanakan, namun sampai sekarang masih pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

    Dia juga menambahkan, bahwa ada saran dari penyidik mediasi tapi yang kami inginkan seharusnya pelaku yang menghubungi kami.

    "Memang maksud polisi agar terjadi mediasi dan itu sangat baik Tapi lebih elegan kalau pelaku yang menghubungi saya, jangan pihak penyidik. ya kami merasa tersinggunglah. Berarti tidak ada niat baik pelaku," imbunya.

    Masihnya, dari awal juga tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan dan terkesan menunda pengembaliannya. Irvan menduga memang pelaku itu menggampangkan permasalahan dan memang sudah kerjaanya seperti itu.

    Makanya, kata Irfan agar pihak penyidik mempercepat perkara sampai sidang, jangan terlalu lama.

    "P 21 dipercepat karena, biar jera" tutupnya.


    Tim/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini