masukkan script iklan disini
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, Globalfaktual-com
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan ke Enam orang saksi tersebut di Ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/05/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke Enam saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial :
- SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
- TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
- MWM selaku Komisaris Independen.
- MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
- FF selaku pihak swasta.
- AM selaku pihak swasta.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya.
Jurnalis : Udin coboy / Taufik