masukkan script iklan disini
Globalfakta-com-Jakarta.
Gudang seluas 5000 meter dengan satu hamparan dikosongkan oleh Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat, Berlokasi di jalan mangga ubi RT 005 RW 07 Nomor 99 A Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng,
Rabu (15/5/2024).
Pengosongan itu berdasarkan surat Panitera PN Jakarta Barat dengan No 2168/PAN.PN.W10.U2/HK2.4/V/2024 terggal 3 Mei yang isinya Prihal Permohonan Bantuan Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan perkara No
35/Pdt.Eks/RL/2023/PN.Jkt.Brt.Jo.No 236/29/2023.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Dan Ops Yudo dari Polres Jakarta Barat serta dihadiri Kapolsek Cengkareng, Kecamatan ,Lurah Kapuk, berserta Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas Kel. Kapuk termasuk FKDM , Ketua Rw 07 dan LMK.
"Pengosongan dilakukan dan diperbantukan olen pihak keamanan, lurah, RW dan LMK setempat," ujar Sudirman Manalu SH dan Veri SH selaku kuasa hukum PT Kwala Gunung Sejati (KGS).
Masih Sudirman, ia menjelaskan bahwa pemberitahuan pengosongan sudah jauh jauh hari disampaikan. Mulai dari Pencocokan batas batas tanah konstatering.
"Himbaun sudah dijalankan jauh jauh hari, sehingga tidak ada upaya paksa dan keadaan barang barang didalam masih masih barang lelang," terangnya.
Diakuinya, sempat terjadi ada yang menghalang halangi seperti provokator pada perjalanan eksekusi tapi berkat kesigapan pihak keamanan bersama masyarakat akhirnya dapat diamankan.
"Provokator sudah di amankan dengan cepata," tandasnya.
Perlu diketahui Eksekusi pengosongan dilakukana selama 2 hari (15 - 16 Mei 2024) dan setelah dikosongkan PN Jakarta Barat langsung penyerahan kunci Gudang pada PT KGS yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor pengacara Yosi Cs.
"Kami mengucapkan terima kasih selaku kuasa hukum kepada pemerintah, TNI-Polri serta Tokoh masyarakat yang terdiri dari Rt, Rw, FKDM dan LMK setempat," tutup Sudirman
Penulis.Ida