• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    JAM - Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T00:18:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, Globalfaktual-com 


    Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memimpin ekspose yang menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menerapkan keadilan restoratif di Indonesia, Kamis (13/06/2024).

    Berikut adalah daftar kasus yang disetujui penghentiannya :

    1. Rinaldi Timba alias Badi (Kejari Donggala) - Melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian)

    2. Ruslan alias Papa Riri (Cabang Kejari Parigi Moutong di Tinombo) - Melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)

    3. I Kadek Sudiarta (Kejari Karangasem) - Melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian)

    4. Muhammad Zeyni Bakri alias Izai bin Rahmani (Kejari Kabupaten Banjar) - Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP (Penadahan).

    5. Abdul Hadi bin Rusliansyah (Kejari Kabupaten Banjar) - Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP (Penadahan)

    6. Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin (Kejari Pontianak) - Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP (Penadahan)

    7. Ahmad Rezi bin Erman Arif (Cabang Kejari Sanggau di Entikong) - Melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian)

    8. Zusfi Maulidan alias Opi bin Effendi (Alm.) (Kejari Singkawang) - Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    9. Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio (Kejari Singkawang) - Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    10. Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi (Kejari Nias Selatan) - Melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    11. Ririn Maysarah Permata alias Ririn binti H. Ali Amran (Kejari Aceh Tenggara) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    12. Julina alias Juli binti Alm Satujim (Kejari Aceh Tenggara) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    13. Husaini bin Kasim (Kejari Bireuen) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    14. Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf (Kejari Bireuen) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    15. I Hardiansyah alias Hardi bin Aspar dan Moh. Mahrif alias Mahrif bin Ahyar (Kejari Nunukan) - Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)

    16. Jukdin alias Nurdin bin Congge (Alm) (Kejari Penajam Paser Utara) - Melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)

    17. Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan (Kejari Bulungan) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    18. Rama Apriadi (Kejari Lombok Tengah) - Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)

    19. Didi Karuniawan alias Didi Ak Syarafuddin(Kejari Sumbawa) - Melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan)

    20. I Sofyan Djubair alias Sofyan dan Arman Bilondatau alias Arman(Kejari Kota Gorontalo) - Melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

    21. Fransiskus Xaverius Ola (Kejari Lembata) - Melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi proses perdamaian yang telah dilakukan antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Namun, permohonan penghentian penuntutan atas nama Sri Windiarti alias Windi binti Mufrodi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak disetujui. Tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restoratif.

    JAM-Pidum telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum - 
    Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

    Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan


    Sumber  : Kapuspenkum Kejagung RI

    Jurnalis : Edo Lembang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini