• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Bangunan Gudang di Kapuk Muara Jakarta Utara, Di Duga Tidak Ada PBGU

    Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T01:34:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kapuk Muara - Jakarta Utara, Globalfaktual-com 

    Pekerjaan pembangunan bangunan gudang yang berlokasi di Jln Gg Eretan Nomor.5 A, 24 ,Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, patut di duga tidak ada perijinan.( PBG)

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien.

    Menurut salah satu aktivis Monang simanjuntak, SH Selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN), Menyampaikan kepada suara bidik keadilan masyarakat, Selasa, 9 /7/2024, di kantor nya.

    ” yang tidak dengan ijin PBG bukanlah hal yang aneh. “Membangun tidak sesuai ijin itu mah biasa. Lagu lama kaset baru. Kalau engga ada restu dari dinas terkait mana mungkin berani,” kata Monang kepada wartawan.

    “Pasti ada permainan antara Sudin CKTRP Jakarta Utara dengan pemilik bangunan. Diduga oknum ASN , Kasektor CKTRP Kecamatan Penjaringan, Sudin CKTRP Jakarta Utara menerima sesuatu. Buktinya, sampai saat ini aman - aman aja pembangunan gudang itu, walau jelas melanggar. Kalau tidak ada sesuatu, ya tindak dong bangunan itu. Tapi ini kan ogah menindak,” kata monang menyatakan.

    Monang Simanjuntak,SH. itu juga berhadap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono agar menindak tegas terhadap jajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, yang mencoba untuk membekingi terhadap pembangunan gudang yang menyalahi ijin itu. “Bila perlu dilakukan Sidak kelokasi, biar tahu siapa oknum ASN yang bermain,” tegas sumber kepada wartawan belum lama ini.

    ” dan harus di tindak pemilik yang tidak taati aturan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
    Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

    (Antoni)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini