• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    LAW FIRM CHAKRABHINUS Rudi Hermanto Mendampingi Sidang Pledoi

    Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T12:34:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta Barat - Globalfaktual-com 

    Dr. Gem Sunardi adalah salah satu warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di laporkan oleh WNA asal cina yang berinisial YL atas tuduhan tindak pidana pasal 279 ayat (1), yang mana gem merasa keberatan dan merasa dirinya di fitnah olah WNA  asal cina yang berinisial YL. Rabu 17 Juli 2024.

    Saudara Gem menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah merasa menikah dengan WNA asal cina yang berinisal YL dengan secara agama apapun, yang ada Sdr Gem pernah mengajak nikah secara muslim namun WNA asal cina yang berinisial YL menolak karena mengidentikan muslim dengan teroris.

    “Saya tidak pernah merasa dan melakukan pernikahan secara agama apapun dengan WNA asal cina yang berinisial YL, adapun saya pernah mengajak menikah secara muslim namun YL tidak mau karena mengidentikan muslim dengan teroris, selang berjalanya waktu karena beda keyakinan secara saya merasa YL hanya memanfaatkan kondisi saya orang indonesia agar YL bebas keluar masuk indonesia “ Imbuh Gem.

    Saudara Gem juga menambahkan bahwa dirinya yang sering mandapatkan tindakan kekerasan dari WNA asal cina tersebut yang mengaku pernah dinikahi-nya, bahkan tanganya pernah ditusuk menggunakan pulpen dan sampai saat ini masih berbekas.
    “Sebenarnya saya yang sering mendapatkan tindakan kekerasan dari YL bukan sebaliknya malah saya yang di tuduh macam - macam, bahkan tangan kanan saya pernah di tusuk menggunakan pulpen sampai luka berdarah di kantor imigrasi dan masih berbekas sampai sekarang, maka saya mengharapkan kepada Pengadilan Negeri Depok agar dapat memutuskan dengan berbagai pertimbangan serta menggunakan hati nurani, saya Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharapkan keadilan di negara sendiri." Tambah Dr Gem.

    H. Rudi Hermanto S.H selaku Penasehat Hukum Dr. Gem Sunardi membenarkan bahwa menurut klienya apah yang dituduhkan terhadap klienya tanpa dasar yang kuat.

     “berdasarkan klien saya apah yang dituduhkan terhadap klien saya oleh WNA asal cina yang berinisial YL itu tanpa dasar, maka pada hari ini saya menghadiri sidang pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, adapun kesimpulan pledoi yang saya sampaikan ke majelis hakim PN Depok agar membebaskan klien saya dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah secara sah didalam fakta persidangan.” Tutup Rudi

    Jurnalis : Edo

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini