masukkan script iklan disini
Sunter Agung - Jakarta Utara : Globalfaktual-com
Investigasi tentang maraknya peredaran obat terlarang jenis G, dilakukan oleh para awak media diwilayah jalan Melur Sunter agung kecamatan tanjung Priok Jakarta Utara. 08 Agustus 2024.
Mulai hari ini kami dan kawan kawan semua akan melakukan sidak investigasi totalitas di semua toko yang menyediakan obat terlarang golongan jenis G, Berdasarkan temuan para awak media di lapangan banyak toko tang berkedok sebagai toko kelontong atau toko kosmetik, demi mengelabui dari pantauan petugas kepolisian maupun awak media.
Dari sisi hukum, sudah di jelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) APH harus menerapkan Undang Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena bisa merusak kesehatan.
Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin.
Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan, karena penjualan bebas obat obatan Type G ini bisa merusak masa depan para Generasi muda dan penerus bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.
Ada juga Pasal 197 berbunyi antara lain
- Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar".
Juga Pasal 198 berbunyi antara lain :
- Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Kepada pihak kepolisian kami mendesak segera usut tuntas jaringan peredaran obat obatan terlarang golongan jenis G yang ada di semua wilayah DKI Jakarta, khususnya kita Jakarta Utara yang dimana menjadi pintu masuknya dunia bisnis dan lain sebagainya.
Dan apabila kami juga menemukan oknum TNI dan Polri yang mencoba membackup toko tersebut kami minta dengan segera untuk panglima TNI dan Kapolri langsung memberikan sangsi yang tegas, yaitu pemecatan secara tidak hormat.
Sumber : Forum Silahturahmi Pers jurnalis bela negara DPW DKI Jakarta
( Red)