• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Sosialisasi Menindaklanjuti Usulan Pemekaran Kelurahan Kapuk, Ada Rapat Tambahan

    Rabu, 14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T12:54:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta - Forum komunikasi Kelurahan dalam rangka menindak lanjuti usulan pemekaran Kelurahan Kapuk dengan materi sosialisasi di ruang Aula lantai 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat," Rabu 16/8/2024

    Kegiatan dibagi menjadi dua dengan tatap muka dan zoom miting, dihadiri para narasumber : Dukcapil dinas suku kewilayahan, BPN , Kepolisian Samsat juga hadir  Walikota Administrasi Jakarta, kepala suku dinas ketahanan kelautan dan pertanian, kepala suku dinas pertamanan dan hutan, kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Barat, kepala suku badan perencanaan pembangunan daerah, Wakil Camat Cengkareng Suhardin, Lurah Kapuk Ahmad Subhan beserta stafnya, Dukcapil Kelurahan Kapuk, Satpol-PP kelurahan Kapuk, Babinsa Koramil 04/ CK, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk, PP PPK Kelurahan Kapuk, LMK, FKDM, para ketua RW  01- 16 dan Karang Taruna 

    Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi DKI Jakarta Irwan mengatakan dari inti sosialisasi yang di laksanakan di Kelurahan Kapuk adalah rangkaian hasil tindak lanjut dari kajian akademis di tahun 2021 bahwa ada rapat tambahan salah satunya sosialisasi untuk informasikan masyarakat berupa dampak-dampak perubahan administrasi sehingga warga terifokan semua inti pertemuan pada hari ini," Jelasnya 

    Irwan mengingatkan ke Lurah Kapuk tugas selanjutnya sesuai arahan dari Pak direktur Mendagri bahwa untuk pemekaran ini harus ada kesepakatan dari ketua RT, RW dan LMK nanti semua dibalut melalui tanda tangan form yang sudah disiapkan dan di setujui 

    " Kesepakatan forum Kelurahan untuk merekomendasikan kepada pimpinan setelah disetujui endingnya adalah keputusan Gubernur selagi undang-undang DKJ masih belum berlaku karena berlakunya setelah keluar ibu kota, selama belum berlaku kita menggunakan Kepgup keputusan gubernur yaitu mengamanatkan untuk pemekaran Kelurahan  melalui keputusan Gubernur," Ucap Irwan

    Di tempat yang sama Lurah Kapuk Ahmad Subhan mengucapkan Alhamdulillah pada rapat sosialisasi RW , LMK serta FKDM menyatakan setuju karena padetnya penduduk di wilayah Kapuk dan luasnya, oleh karena itu sesuai dengan arahan dari biro pemerintahan kami akan bersurat kepada pemerintahan terkait dengan persetujuan RT , RW dan LMK kelurahan Kapuk," Ucap Achmad Subhan 


    Red/Ida
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini