• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Terancam Dipenjara, Pemilik Akun FB @Mesra Hia Bekerja Sebagai PPPK Posting Serang Nama Baik Wartawan

    Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T14:02:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sumut - Globalfaktual-com - Seorang wanita miliki Akun Facebook (FB) bernama "@Mesra Hia" bikin postingan diduga menyerang nama baik seorang wartawan inisial DSG, dengan mengunggah kata-kata fitnah atau tuduhan yang tidak memiliki bukti nyata, Pada 5 Agustus 2024.

    Atas tuduhan menjurus kepada hoaks, Selanjutnya wartawan tersebut membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor : STTLP/B/1067/VIII 2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, pada 8 Agustus 2024.

    Menurut Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan wartawan memenuhi unsur Pasal 27A UU 1/2024 ITE, dapat dipidana penjara maksimal 2 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 Juta. 

    Diketahui pemilik akun FB @Mesra Hia bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa  Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo,  Kabupaten Nias Barat, Sumut. 

    "Dalam waktu dekat ini, Akan kita panggil si terlapor untuk dimintai keterangan," Ucap salah satu Petugas SPKT Polda Sumut, Kamis (8/8/24).

    Edo Lembang 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini