masukkan script iklan disini
Pemalang- Globalfatual- 3/9/2024, "Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi sinergitas Komunitas Publik, di Pendopo Kecamatan Bantarbolang,
Acara dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang NUR AFNA ISTIQOMAH, A.Md selaku narasumber,
"Muji Syukur Sekertaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, mengatakan adanya sosialisasi seperti ini bertujuan untuk mewujudkan warga masyarakat Kabupaten Pemalang bagi pengguna media sosial agar kondisinya sehat mental maupun fisik.
Oleh karena itu melalui proses sosialisasi regulernya tentang IPT masyarakat harus mengerti afek baik buruknya tentang manfaat penggunaan Media Sosial, karena media sosial digunakan sepanjang waktu yang akhirnya edukasi hadir.
"Media Sosial konten yang baik maupun jelek bagi pengguna media sosial harus mengetahui, 'tuturnya.
Regulasi tentang UU ITE untuk pengguna media sosial negara hadirkan regulasi terkait UU ITE, mana kala media sosial digunakan untuk kebaikan implementasi akan baik, tetapi kalau melanggar tentunya ada sangsi manakala penguna media sosial melanggar sangsi UU ITE, sebenarnya konten semua yang ada di media sosial itu bukan semua tanggung jawab Kominfo, tetapi disitu ada rana hukum tersendiri seperti konten Hoak, konten penipuan, konten caci maki atau ujaran kebencian, itu yang mengatur dalam UU ITE tentunya ada sangsi hukum bagi penggunanya melanggar, kalau Diskominfo hanya sifatnya pembinaan agar jangan sampai terjadi hal -hal yang bisa merugikan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini ke masyarakat, imbuhnya
Harapannya, bagi pengguna media sosial harus selalu hati-hati karena itu ada aturan -aturannya dari pemerintah yang diatur dalam U U ITE, hindari konten -konten jelek.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komite A DPRD Pemalang, Nur AFNA Istiqomah Pemalang hanya menyarankan bagi pengguna media sosial di masyarakat gunakan hal -hal yang positif, juga di manfaatkan untuk konten -konten UMK sehingga bisa mendapatkan penghasilan, 'ucapnya.
Jurnalis: Warinto/Achong.