• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Ketua LBH ARB Kabupaten Lebak Akan Melaporkan Dugaan Tindak Pidana KTP Ganda Dede Supriyadi Ke Kepolisian

    Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T04:44:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lebak - Provinsi Banten : Globalfaktual-com - Dede Supriyadi sebagai Bacalon Bupati Lebak dalam Pilkada Lebak 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak oleh King Naga dan Andi Ambrillah Ketua LBH ARB atas dugaan kepemilikan NIK KTP ganda, dan dokumen kepemilikan KTP ganda akan ditembuskan sampai ke Bawaslu dan KPU Pusat, bahkan Ketua LBH ARB Kab. Lebak akan membuat Laporan Kepolisian 18/09/2024

    Berawal dari hasil temuan surat Rekomendasi Partai Nasdem kepada Dede Supriyadi yang beredar dimedia sosial memiliki Tempat Tanggal Lahir Lebak 27-05-1971 sedangkan Surat Kasman Sangaji SH & Fatner’s memiliki Tempat Tanggal Lahir Tangerang  27-06-1973, selanjutnya karena King Naga  melibatkan diri membantu kinerja pemerintah dalam pengawasan Pilkada Lebak 2024, bahwa dari hasil Investigasi dirinya  menemukan data dugaan kepemilikan NIK KTP ganda atas nama Dede Supriyadi, adapun penemuan data NIK KTP tersebut : 

    1. 6402072706730001 a.n DEDE SUPRIYADI, 2. 3604012705710703 a.n DEDE SUPRIYADI, 3. 3604012706730008 a.n DEDE SUPRIYADI ARIEF, 4. 3604012705720006 a.n DEDE SUPRIYADI ARIEF.

    King Naga menyampaikan kepada awak media bahwa atas temuanya tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Lebak harus ditindak lanjuti dan Dede Supriyadi harus di diskualifikasi dari kontestan Pilkada Lebak 2024, karena di duga melakukan Tindak Pidana Kepemilikan KTP ganda, Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Imbuh King Naga

    King Naga juga menyampaikan bahwa atas dugaan Kepemilikan KTP ganda yang dimiliki Dede Supriyadi, akan membawa dampak buruk kepada Partai Nasdem karena telah memberikan Rekomendasi Partai agar Dede Supriyadi mencalonkan diri dalam Pilkada Lebak 2024 yang mana Kepemilikan KTP ganda itu masuk dalam delik pidana, King Naga amat menyesalkan hal ini terjadi karena Rekomendasi Partai Nasdem diduga hanya untuk dimanfaatkan demi menutupi kesalahan seseorang, Partai Nasdem harus mencabut dukungan atau rekomendasinya terhadap Dede Supriyadi jikalau tidak mau Partainya ikut Rusak dan Tercoreng."Tutup Naga Dengan Wajah Geram

    Jurnalis : Edo Lembang 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini