• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Sidang Gugatan PMH Ketum PDIP Digelar PN Jakpus, Majelis Minta Tergugat Lengkapi Surat Kuasa

    Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T04:11:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Globalfaktual-com - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gelar sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Megawati Soekarnoputri, Rabu 18/9/2024.

    Majelis Hakim yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani SH MH, dalam
    perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, Tanggal 5/9/2024, atas nama Penggugat prinsipal beriniasian Dj Cs, sebagai anggota, kader Partai PDIP itu tidak hadir dalam persidangan, namun dihadiri Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu S.Pd SH.

    Persidangan awal tersebut, belum masuk ke pokok perkara, Majelis Hakim masih memeriksa legalitas Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dari Partai PDIP. Majelis mempertanyakan Surat Kuasa atau surat penugasan legalitas dari prinsipal Tergugat satu, Prof DR (HC) Hj.Megawati Soekarnoputri, tapi utusan dari Partai berlambang banteng itu mengatakan, belum ada Surat Kuasa dari prinsipal (Tergugat).

    "Kami belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, beliau masih di Rusia, mohon kasih waktu dua minggu Majelis, sebab pimpinan Partai masih di Rusia, ungkap utusan dari Partai PDIP, Benny Hutabarat, Hery Surya dan Ginting Suka, di meja persidangan, 18/9/2024.

    Sementara, terhadap Kuasa Hukum Penggugat Anggiat Manalu SH MH, Majelis Hakim memperlihatkan dan membacakan nama nama prinsipal Penggugat dan Surat Pencabutan Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya. Kata Majelis Hakim Surat pencabutan Kuasa dan pencabutan perkara No.540, dikirim dan diterima pihak Pengadilan.

    Apakah Kuasa Hukum sudah menerima Surat pencabutan Kuasa ini dari prinsipalnya.? Tanya majelis Hakim.
    Jawab Anggiata Manalu, sampai saat ini selaku Kuasa Hukum prinsipal belum menerima pencabutan Surat Kuasa yang dibacakan Majelis. Pada hal kantor dan HP saya ada tapi baru saya tau ada pencabutan Kuasa di persidangan ini, ucap Anggiat Manalu.

    Tentang pencabutan Kuasa hukum oleh prinsipal, Anggiat menyampaikan persidangan akan tetap dilanjutkan, sebab yang mencabut Kuasa lima orang, tapi masih ada lima orang lagi yang memberikan surat Kuasa, untuk menggugat pembatalan SK Kemenkumham Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres.

    Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025. Yang mana, sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP.
    Pada sidang majelis hakim yang diketuai Dra.Susanti Arsi Wibawani SH, MH, menanyakan tentang surat kuasa dari Penggugat dan Tergugat.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini