• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Ada Kejanggalan Warga Kapuk Muara Menolak Penggusuran dan Mintak Keadilan

    Jumat, 18 Oktober 2024, Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T10:11:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta- Globalfaktual-com - Warga Kapuk Muara RT 001 RW  003.Kelurahan Kapuk Muara , Penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 mengungkapkan penolakan Penggusuran atas putusan Pengadilan Negri Jakarta Utara. malalui surat ancaman peringatan  penggusuran lahan mereka oleh penggugat  yang eksekusinya akan dilakukan pada Hari Kamis, 17 Oktober 2024 , Warga didampingi oleh para sesepuh dan tokoh pemuda juga beberapa aliansi lainnnya mengungkapkan agar penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Jakarta Utara  tersebut dibatalkan .

    Warga Kapuk Muara  menerangkan  hingga terbit  surat  pemberitahuan yang diberikan kepada warga, tidak pernah ada musyawarah Bahkan sampai saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 250 KK warga tidak dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Utara.

    Malah  yang ditetapkan sebagai penempatan lahan hanya 10 Orang.dan  dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Rencana untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada AKTRE JUAL BELI  dengan Girik C.4359 Percil 166 a S.ll luas 4.000M² a.n Ny.Nuaraini Harianto,Girik C.4 357 Persil 166 a S.ll luas 3.500M².a.n Mardi Hartanto Girik C 4358 persil 166 a S..ll luas 3.730 M² a.n Suwadi Hartanto 
    Dan di jelaskan bahwa :

    1.Bahwa sampai dengan saat ini Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak memiliki Buku Letter C yang menjelaskan terkait yang dimaksudkan.

    2.Baahwa Kelurahan Kapuk Muara merupakan pecahan dari kelurahan Kapuk Cengkareng,Jakarta Barat sesuain dengan surat keputusan Gubenur KDKI Jakarta Nomor.D.1-a/1/1/1974 tanggal 08 Januari 1974

    Sementara menurut Samsuri selaku tokoh pemuda menjelaskan  berdasarkan peraturan dan yurisprudensi.

    “Dalam satu Proses pemindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain itu memiliki prosedur pada saat proses pemindahan dan setelah pemindahan, tidak dilakukan secara paksa harus ada musyawarah antara pihak yang bersengketa dan juga harus ada solusi yang menjamin bahwa warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggalnya  atau terlantar,” Jelas samsuri

    Warga juga mengaku pernah mendapat perlakuan  intimidasi dari pihak Pengguat . dengan cara mendatangi kampung mereka  berpakaian preman , masker dan membawa senjata benda tumpul.sehingga sebagian warga mengalami cidera bahkan korban jiwa. 

    “Kami sebagai Warga Masyarakat merasa sudah tidak ada keadilan, untuk itu kami meminta kepada Mentri Agraria BPN pusat Agus Harimurti Yudoyono (AHY )  untuk menindak lanjuti aduan kami dan juga kepada Oto Hasibuan sebagai Advokat tolong kami bantu kami" Pinta nta  warga 

     Dlm permasalahan tanah ini, Samsuri menambahka. bahwa "diduga adanya mafia tanah dan mafia hukum peradilan karena dalam keterangan kementrian ATR BPN tanah tersebut kosong atau nihil kepemilikan tidak ada yang terdaftar.
    dan AJB Bukan bukti kuat dalam kepemilikan tanah, Keabsahan yang mengclaim tanah warga tersebut dipertanyakan
    Lanjut ," Warga tidak mau adanya penggusuran karena adanya kejanggalan dalam AJB yang dimiliki claimer, sesuai dengan Keterangan ATR dan BPN, Kanwil BPN .

    Sehingga diterbitkan dan dikabulkan permohonan warga untuk mendaftarkan tanahnya yang telah ditinggali sekitar 40 tahun lamanya, ATR BPN mengeluarkan surat tersebut setelah mengecek tanah tersebut," Pungkasnya.

    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini