• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput.

    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T14:53:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Siak - Provinsi Riau : globalfaktual-com 

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak terkesan larang Wartawan Saat Melakukan peliputan Mediasi yang diadakan dikantor BPN  kabupaten Siak terkait Sengketa lahan Pekarangan antara PT RAPP (Riau andalan pulp and paper) bersama masyarakat kampung Simpang perak jaya, kecamatan Kerinci kanan kabupaten Siak, yang selama puluhan tahun lahan pekarangan milik masyarakat di kuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa,10/12/2024.

    Wartawan dari berbagai Media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan di Kantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pukul 14.30 wib.

    Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, Petugas security Aldi wijaya saat di temui mengatakan Wartawan di larang masuk ke ruangan rapat mediasi dalam penyampaiannya,” ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,” Ucapnya  Aldi.

    Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan Sikap BPN siak menghalangi dan melarang Wartawan  Media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi diadakan BPN Siak merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan,” ujar Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

    Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik Sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga Security BPN kabupaten Siak, tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut hingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan liputan.

    Ketua umum Dpp team LIBAS (organisasi ligh independent bersatu indonesia) Elwin Nduru, yang saat itu hadir bersama - sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan/ media saat bertugas telah melanggar Undang – undang pers nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

    “Ada apa ini tidak di perbolehkan oleh BPN , padahal Undang – undang pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam  melakukan peliputan,” ujarnya.

    Menurutnya, Rapat yang di gelar oleh BPN dalam upaya  mediasi sengketa  lahan pekarangan yang terletak di jalur7 antara PT RAPP dengan masyarakat  Kampung Simpang perak jaya, Tidak seharusnya  BPN melarang awak media melakukan peliputan, Sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

    Beberapa pejabat BPN lainya juga menghindari saat di wawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat, Bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut sembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari Wartawan. Ada apa dengan BPN Siak ?

    Adapun perkara sengketa lahan pekarangan antara masyarakat kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan  kabupaten Siak  dengan Perusahaan PT RAPP yang mana PT RAPP menguasai lahan pekarangan milik  masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi kepada warga bahkan PT RAPP mengklaim izin koridor yang di terbitkan instansi pemerintah di atas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

    Masyarakat pemilik lahan pekarangan yang tidak trima atas persoalan tersebut, Melalui Banuari lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk mediasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan pekarangan tersebut. Namun anehnya saat Pertemuan mediasi justru sikap BPN tidak transparan bahkan ketika diminta  surat izin koridor yang dimiliki PT RAPP Sebagaimana yang diterbitkan pihak dinas kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp7. Pihak  BPN  Siak dengan gagahnya menyatakan bahwa itu dokumen negara dan tidak boleh di berikan kepada siapapun.

    Masih dilokasi kantor BPN, Elwin Ketua umum Dpp team LIBAS bersama tim yang hendak mendampingi Banauari lubis selaku perwakilan masyarakat sp7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya Sangat kecewa terhadap BPN Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya  permainan BPN dengan PT RAPP serta keterlibatan instasi terkait yang diduga bekerjasama menguasai lahan pekarangan milik masyarakat yang telah terbit sertifikat dari BPN.

    Menurutnya, yang tidak boleh dipublikasikan itu dokumen rahasia negara,” ini bukan dokumen negara, izin koridor yang diberikan perusahaan PT RAPP tidak termasuk dokumen negara dan tidak seharusnya izin koridor dapat diterbitkan diatas lahan pekarangan  milik seseorang yang secara sah  memiliki  sertifikat tanah, inilah yang di rahasiakan oleh BPN, sehingga BPN melarang wartawan agar hal itu tidak terungkap,” Ucap Elwin.

    Pihaknya kembali menegaskan, peliputan yang dilakukan  Wartawan  adalah Tugas negara dan tugas seorang jurnalis yang dibebani oleh atasannya untuk mendapatkan berita yang akan diterbitkan media tempat iya bertugas untuk memperluas dan memberikan informasi publik yang jelas akurat kepada masyarakat luas. dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan/ jurnalis di jamin dan dilindungi secara hukum olah Undang - Undang pers no 40/1999 tidak boleh di halang - halangi,” tegas Ketua umum Dpp organisasi team LIBAS

    (Edo Lembang)

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini