• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejanggalan Pemilihan RW, Calon No Urut 1 Tidak Setuju Mengikuti Aturan Lokal

    Minggu, 19 Januari 2025, Januari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-01-19T12:43:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tangerang - Globalfaktual-com - Pemilihan Calon  RW 13 tetap di laksanakan di villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya Kecamatan periuk kota Tangerang Banten, calon No Urut 1 tidak setuju mengikuti aturan Lokal," Minggu 19/1/2025

    Pasalnya dari calon yang mendaftar terkumpul 2 calon namun salah satu calon melewati batas usia yang tidak sesuai dari Peraturan Walikota (Perwal) atau perda  Kota Tangerang no.24 tahun 2015 mengacu pada Perda No 3 tahun 2011 terkait pencalonan pemilihan Ketua RT/RW.

    Adapun pada Perda No.3 tahun 2011 pasal 16 butir (e)  berbunyi : Untuk calon telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pencalonan.


    Bahkan calon No.1 Hendro sudah menginfokan kepada Lurah atau sekel dan panitia, bahwa calon No.2 tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Perda dan Perwal sehingga mengacu pada aturannya harus gugur/ batal demi hukum, namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan, malah panitia bilang kalo hal ini tidak ada hukum pidana nya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak apa-apa perda dan perwal dilanggar (hal yang lumrah.

    Tim awak media invitigasi kepada kepanitian Pemilihan rw 013, ijin pak kenapa pemilihan rw tidak mengikuti perda atau perwal, malah  pakai aturan lokal yang di sepakati sama warga, salah satu pun pihak warga ada yang tidak setuju padahal aturan pemilihan rw sudah ada perda atau perwalnya

    Sambung 

    Jawab panitia inisal (Yudiana), saya 
    pakai aturan lokal, yang sudah di sepakati sama warga dan kelurahan, dan saya pun tidak  pakai perda dan pewal yang sudah ada tidak masalah tegasnya

    " Padahal calon no urut 2 berusia sudah 63 tahun saat pencalonan, nah ini kan panitia dan lurah sudah menabrak Perda No. 3 tahun 2011  pasal 16 butir (e) yang dimaksud calon batas usianya,  ini harus di luruskan dan ikuti Perda ," kata Arie, minggu (19/1/2025).
     
    Arie pun menjelaskan, Perda itu belum ada perubahannya Selama belum ada Perda pengganti maka itu akan berlaku sampai ada perda pengganti 


    "Aneh padahal ada panitia yang 3 tahun lalu juga menjadi anggota panitia pemilihan RW dan menolak warga yang mau mencalonkan menjadi ketua RW dengan alasan usia tidak sesuai Perda dan Perwal, Kenapa sekarang dia meloloskan , nah…ini yang membuat praduga dan  mencurigakan," katanya

    Arie menduga ada sesuatu yang ditutupi, sehingga Lurah dan panitia memaksa No.2 untuk tetap diloloskan. Dan kami juga akan lakukan jalur hukum jika pemilhan RW ini tetap dilaksanakan.


    " Perwal saja tidak berani mengubah persyaratan yang tercantum dalam Perda, Lah ini lurah sama panitia berani banget ngerubah- rubah sendiri, Kita sih kalau ini masih dilaksanakan, kita siap lapor ke PTUN kan," Tegasnya.


    Kami juga akan melaporkan lurah dan panitia melalui PTUN, jika meloloskan calon yang tidak berdasarkan Perda, kasus terkait pemilihan rw 013 akan tidak lanjuti, atau klarivikasi biar ada titik terangnya biar tidak ada miskomonikasi atau kesalah paham, karna salah satu calon tidak setuju pakai aturan lokal, seharusnya pemilihan rw tersebut sudah ada aturan perda atau perwal ," Tutup Arie.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini