• Jelajahi

    Copyright © Global Faktual
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PB HMI : Diduga Lakukan Kejahatan Pemilik Mayapada, Ini Kejahatan Internasional, Saatnya Tegakan UU PPSK Dan Asas Strict Liability

    Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T09:02:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta Selatan : Indonesia adalah sebuah negara dengan proses perekonomian yang begitu sangat majemuk, dengan 260.000.000 penduduk dari Sabang sampai Merauke dan Miangas sampai Pulau Rote. Proses perputaran ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terlepas dari berbagai kemampuan tata Kelola dan potensi proses pengembangan ekonomi kerakyatan. 

    Perbankan adalah lembaga keuangan yang membantu menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat. Adapun sejarah perbankan di Indonesia bermula dari tahun 1746 ketika VOC mendirikan De Bank van Leening. Perbankan adalah lembaga keuangan yang ada untuk mengelola, menghimpun, serta menyalurkan uang masyarakat.

    Adapun sejarah perbankan di Indonesia telah ada jauh sebelum merdeka. Perbankan tersebut bermula dari tahun 1746 ketika VOC mendirikan De Bank van Leening, yakni suatu bank yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas perdagangan di Indonesia. Sayangnya, bank tersebut tidak beroperasi dengan baik sampai akhirnya gulung tikar. 

    Sekitar 6 tahun berikutnya, VOC kembali mendirikan perbankan dengan nama De Bank Courant en Bank van Leening. ada masa penjajahan Belanda, pemerintah mendirikan sejumlah bank, seperti De Javasche Bank, Hulp en Spar Bank, Nederland Handles Maatschappij, dan lainnya. De Javasche Bank tersebut yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia.

    Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan adanya dugaan Kejahatan Perbankan yang dilakukan pendiri dan sekaligus Komisaris Utama Bank Mayapada. Kasus ini mencuat setelah Ted Sioeng, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan, menuding Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual di balik permasalahan keuangannya dengan bank tersebut. 

    Ternyata, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI pernah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti pengakuan Ted Sioeng, debitur Bank Mayapada yang mengaku setor sejumlah dana ke pemilik bank, Dato’ Sri Tahir. Hal ini merupakan praktik ‘Bank dalam Bank’ yang menjadi tugas OJK untuk mengawasinya.

    Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ted Sioeng mengungkap bahwa pinjaman sebesar Rp. 70 miliar yang ia peroleh dari Bank Mayapada pada tahun 2014 digunakan untuk membeli apartemen milik Dato’ Sri Tahir di Singapura. Pinjaman tersebut, menurut Ted, diberikan atas saran dan dorongan Dato’ Sri Tahir, bahkan tanpa melalui prosedur perbankan yang seharusnya. Hal ini, menurutnya, memperlihatkan adanya konflik kepentingan antara hubungan pribadi dan pengelolaan lembaga keuangan.

    Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021). Dinilai tidak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka. Ted pernah juga melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD saat itu. 

    Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar. Bank Mayapada telah menetapkan Ted sebagai debitur yang tidak patuh, namun terus diguyur kredit selama 7 tahun. Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan
    keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

    Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp. 4,3 triliun. Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

    Sehingga Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Melalui Muhamad Arsyi Jailolo selaku Ketua Bidang Hubungan Internasional, menegaskan bahwa Dugaan kasus di Bank Mayapada ini adalah Kejahatan Perbankan dan Kejahatan Perbankan dapat tergolong Kejahatan Internasional juga, apabila melibatkan nasabah lintas negara, Tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Merupakan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan perbankan. 

    Kejahatan perbankan dapat merugikan perbankan, nasabah, atau pihak ketiga lainnya.

    Illegal Bank adalah tindak pidana di bidang perbankan yang diatur dalam Pasal 46 UU PPSK. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi dilarang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

    Arsyi Jailolo menambahkan, dengan adanya dugaan kasus perbankan di Bank Mayapada, kami meminta Bapak Presiden Prabowo melalui Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan Perbankan dan juga seharusnya Otoritas Jasa Keuangan Menjalankan fungsinya sebagai pengawas untuk Lembaga pengelolaan keuangan, atensi Bapak Presiden dan DPR-RI harus ada dalam kasus-kasus seperti ini. Jika memang Komisaris Bank Mayapada ini terbukti melakukan kejahatan perbankan, maka perlu dilakukan Tindakan hukum.

    Arsyi Jailolo menerangkan, asas strict liability, yang digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan. 

    Bank mempunyai sejumlah fungsi. Adapun beberapa fungsi perbankan adalah : Menghimpun dana simpanan masyarakat., Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Menyimpan barang
    barang berharga, Mendukung kelancaran transaksi internasional., Memberikan jasa lainnya, seperti pembayaran gaji pegawai, pengiriman uang, dan lainnya.

    Sumber : Muhammad Arsy Jailolo, S.H.,M.H., - Ketua bidang hubungan internasional PB HMI

    Jurnalis : Edo
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini