masukkan script iklan disini
Globalfaktual-com - JAKARTA – Saya hampir tak percaya kalau orang se-level Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco sampai terlibat di dunia perjudian bertaraf internasional. Sebagai wakil rakyat, Tentunya Dasco sangat paham tentang larangan berjudi di republik ini, Sudah seharunya dia melindungi Rakyatnya dari kegiatan apapun yang berkaitan dengan judi. Hanya Judi bikin Rakyat makin susah dan melarat.
Apalagi nama Ahmad Dasco sendiri sangat Islami, Dia menggunakan nama Achmad yang identik dengan nama Rosulullah Muhammad SAW, Pemimpin besar umat islam. Mestinya Dasco harus menyeru rakyatnya agar bersikap arif seperti Rosulullah dan bukan malah sebaliknya menjadi pelopor judi, Senin (07/04/2025)
“Menurut Djono atau yang akrab dipanggil Mas DWO ( kode berita di Jawa POS-Red), kalau sudah kejadian seperti ini, masyarakat harus mengambil sikap. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini, harus berani mendorong agar orang nomor dua di DPR RI itu ditindak tegas secara hukum,” Jelas Mas Dwo.
Apalagi Dasco merupakan Kader Partai Gerindra yang berhasil mengusung Prabowo sebagai Presiden RI, Sebagaimana telah diberitan Tempo (Red) Masalah Dasco ini sudah menjadi fakta pelanggaran hukum. Dasco harus bertanggung jawab atas tindakan memalukan itu.
“Ditempat terpisah Aktivis Muda Praktisi Hukum Darsuli SH, Menilai Skandal judi online internasional kembali menghebohkan Publik, kali ini menyeret nama politisi papan atas Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad,” Ungkapnya.
Akun ini menulis Tempo (6/4/2025) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diduga terlibat dalam bisnis kasino Kamboja melalui Golden Oasis Entertainment Ltd.
Perusahaan ini beroperasi di wilayah Sihanoukville dan Poipet, kawasan industri perjudian terbesar di Kamboja, tulis akun ini sambil mengutas edisi Tempo terbaru berjudul pengusaha dan politikus pengendali judi online di Kamboja.
Tak lama kemudian, akun X lainnya @Yantie ikut membagikan thread serupa, membuat topik ini menjadi trending dan memicu gelombang komentar publik.
Kawasan perjudian ini dikenal sebagai “Las Vegas-nya” Kamboja, tempat miliaran dolar berputar melalui meja kasino dan taruhan online, Meski banyak warganet kaget, sebagian juga menunjukkan sikap skeptis. Skeptis adalah sikap ragu-ragu, kurang percaya, atau meragukan segala sesuatu. Skeptisisme adalah paham yang menganggap segala sesuatu tidak pasti dan perlu dicurigai.
“Lebih aman berbisnis di sini, Indonesia itu surga koruptor,” tulis salah satu netizen dengan nada sarkastik, mendalami penegakan hukum di tanah air.
Bahwa aktivis muda praktisi hukum darsuli, seiring kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi, Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan.
Permainan judi online yang sangat mudah di akses dan kemudahan dalam transaksi sering menjebak para pemainnya, dengan menawarkan keuntungan yang besar tetapi yang di dapat hanya kerugian yang cukup banyak.
Praktisi hukum yang lekat disapa Darsuli ini mengemukakan, adapun efek negatif yang timbul akibat kecanduan judi online, yaitu;
1. Ketergantungan dan kecanduan.
2. Kerugian finansial dan kebangkrutan.
3. Kriminalitas dan penipuan.
4. Dampak psikologis dan sosial.
Selain itu yang harus diketahui bersama ada juga akibat hukum yang dapat menjerat para pemain judi online tersebut yaitu telah tertulis pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bahwa penjelasan judi online merupakan aktivitas ilegal yang dilarang di Indonesia.
Pelaku judi online dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi pelaku judi.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang menyebarkan konten perjudian.
Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur ancaman pidana bagi pelaku judi online.
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 607 ayat 1 RUU KUHP
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak kategori VII. (Rp 5 miliar)
“Lalu kita juga harus pahami bersama penerapan pada Pasal 303, KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222),” Cetus Praktisi Hukum Darsuli (*)
Penulis: Drs